Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.
Selain itu pemerintah juga melakukan penataan pengecer jadi sub pangkalan secara bertahap untuk kemudahan masyarakat dalam membeli LPG 3 kg.
Dengan adanya kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan.(*)
*) Mahasiswa magang DIP dari Universitas Airlangga