HARIAN DISWAY – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto menyumbang Rp400 juta dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019 - 2024 untuk meloloskan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Kantor PN Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Pihak KPK menyebutkan bahwa Hasto ikut menyumbangkan senilai Rp400 juta dari total Rp1,5 Miliar yang disanggupi oleh Harun Masiku.
Nantinya uang tersebut akan diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:KPK Merasa Terzalimi Dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pihak KPK menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Desember 2019, ketika Syaiful Bahri meminta Agustiani Tio yang merupakan Eks anggota Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah pelicinan jalan tersebut ke pihak KPU.
Syaiful Bahri turut juga menyampaikan surat keputusan MA via WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio.
Selanjutnya, Agustiani meminta agar Syaiful Bahri mengirim salinan surat-surat yang dikirim ke KPU untuk mengetahui dasar penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan.
Dalam paparan KPK, Syaiful Bahri meminta Agustiani untuk menanyakan biaya operasional kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu anggota atau Komisioner KPU untuk mempermudah dan membantu penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan sesuai ketetapan DPP PDI Perjuangan.
BACA JUGA:KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku
Beberapa waktu kemudian, bulan Desember 2019 Syaiful Bahri menerima pemberitahuan dari Agustiani bahwa dana yang diminta oleh Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.
Atas permintaan tersebut Syaiful Bahri kemudian meminta Agustiani untuk menawar dan akhirnya disepakati biaya operasional sebesar Rp900 juta.
Hal ini disampaikan Doni dan Syaiful kepada Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Harun justru menyanggupi untuk membayar sebesar Rp1,5 miliar.
“Pada pertemuan tersebut Harun menyanggupi untuk membiayai biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar,” jelas tim kuasa hukum KPK, Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Pelantikan Maria Lestari pada 2019