KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku

KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.-ayu novita-

HARIAN DISWAY - Setelah diamnya Hasto dalam pemeriksaan perdana kasus Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar lakukan penyidikan untuk temukan titik terang dalam kasus yang menyeret sekjen PDIP tersebut.

Melalui Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara dari KPK pada Sabtu, 18 Januari 2025 disebutkan KPK punya peluang untuk menambah tersangka dari pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” terang Tessa. Berdasarkan pernyataan tersebut, tidak menutup kemungkinan jika KPK akan atau telah membidik tersangka baru pada kasus Harun Masiku hanya saja bukti yang dimiliki belum mencapai target.

Tessa juga menambahkan dalam konteks bukti, KPK memerlukan bukti firm atau bukti yang dapat diyakini untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Pertimbangan yang matang juga perlu dilakukan mengingat KPK merupakan lembaga resmi yang terorganisir.

Ketentuan tersebut tidak hanya diketahui oleh penyidik, melainkan juga untuk jaksa yang bertugas dari KPK. Jadi, Jaksa Penuntut Umum memahami betul keabsahan bukti ketika perkara yang diperkarakan naik ke persidangan.

BACA JUGA:Buntut Penyelidikan Kasus Hasto, KPK Panggil Maria Lestari

BACA JUGA:KPK Yakin Menang Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 

Bersinggungan dengan kemungkinan munculnya tersangka lain, baru-baru ini Tim Penyidik dari KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tersangka Hasto. Beberapa saksi tersebut, antara lain : Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Periode 2017 – 2022; Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu; Yasona H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM; Ronald Paul Sinyal, Mantan Penyidik KPK yang pernah menangani kasus ini; Maria Lestari, Anggota DPR Fraksi PDI-P.

Akibat status yang diperoleh oleh Hasto Kristiyanto dari KPK yakni tersangka, pria tersebut turut menggugat KPK melalui sidang praperadilan. Melalui keterangan tertulis, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Djuyamto menerima permohonan praperadilan Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.

Gugatan yang dilayangkan Hasto tertulis dalam perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang menjadikan Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang tersebut ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan.(*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: