“Kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," ujar Nusrin.
Eksekusi itu dilakukan pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Obyek yang dieksekusi meliputi 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di area sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga