Batas Terakhir untuk Qadha Puasa Ramadan, Bagaimana Jika Terlewatkan?

Kamis 20-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Fella Audita Julistya*
Editor : Guruh Dimas Nugraha


Seseorang terlambat mengqadha puasa karena alasan yang jelas, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia tidak dikenakan dosa. --Pexels

Jika seseorang terlambat mengqadha puasa karena alasan yang jelas, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia tidak dikenakan dosa.

Namun, ia tetap wajib mengqadha puasa tersebut setelah sembuh atau jika mampu melakukannya. Dalam hal itu, tidak ada kewajiban membayar fidyah karena keterlambatan tersebut terjadi diluar kemampuannya.

BACA JUGA:10 Tips Latihan Puasa di Bulan Syaban sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

Namun, jika keterlambatan mengqadha puasa terjadi karena kelalaian atau tanpa alasan yang jelas, maka selain mengqadha puasa, ia juga wajib membayar fidyah. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya dalam menunaikan kewajiban agama.

Bagaimana jika seseorang meninggal sebelum melakukan qadha puasa?

Apabila seseorang meninggal sebelum membayar utang puasa mereka, pihak keluarga wajib untuk membayarnya. Hukum membayar utang baik dengan manusia atau dengan Allah Swt adalah sesuatu yang mutlak.

Jadi, seseorang yang memiliki utang puasa dan belum menjalankan kewajiban qadha, maka mereka memiliki tunggakan utang kepada Allah Swt.

Oleh karena itu, sama halnya dengan utang duniawi, pihak keluarga memiliki kewajiban untuk membayarnya. 

BACA JUGA:6 Keutamaan Puasa Senin Kamis Ini Bikin Umat Islam Semangat Menjalankannya

Keluarga harus membayarnya dalam hal apa saja? Ada hadist shahih yang membahas mengenai sifat pembayaran utang puasa terhadap orang meninggal dunia. Yaitu pihak keluarga wajib melakukan kewajiban qadha puasa mengantikan keluarga yang ditinggalkan. Rasullulah bersabda:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya, "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Itulah seluk-beluk qadha puasa Ramadan. Semoga puasa Anda lancar! (*)

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :