BACA JUGA:KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan
“Dipertimbangkan pastinya, kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan, juga termasuk nanti akan mendetailkan terkait alat bukti,” jelas Setyo.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.(*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga