KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan

KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan mangkirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku

KPK menilai bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan. Sehingga tidak ada alasan yang wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka. 

“Bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian, maupun di kejaksaan jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Ada pun seharusnya Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.

BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua Kepada Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, KPK Panggil Tersangka Hasto Minggu Depan

Namun dalam panggilan tersebut, tim kuasa hukum Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan ke KPK dengan dalih sedang mengajukan dua gugatan praperadilan pasca hasil gugatan praperadilan pertama dinyatakan tidak diterima. 

Hakim tunggal persidangan, Djuyamto, pada sidang pembacaan putusan hasil praperadilan, Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan untuk tidak menerima gugatan praperadilan dari kubu Hasto karena dinilai kabur atau tidak jelas. 

Hakim menilai permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan dan bukan dalam satu permohonan. 

Sehingga dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang keberatan terhadap dalil gugatan Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Kubu Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Ini Alasannya 

BACA JUGA:Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah

Maka dengan keputusan tersebut, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah. 

KPK menyatakan dengan ini akan mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Hasto Kristiyanto dalam pekan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: