KPK Layangkan Panggilan Kedua Kepada Hasto Kristiyanto

KPK Layangkan Panggilan Kedua Kepada Hasto Kristiyanto

Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini -Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan segera panggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku

Pemanggilan tersebut akan dilayangkan kembali dalam pekan ini. 

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Namun terkait tanggal dan hari pastinya akan disampaikan segera setelah surat pemanggilan kedua dikirimkan. 

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Kubu Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Ini Alasannya

“Saya lupa hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” jelas Tessa. 

Sebelumnya diketahui Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan yang semestinya berlangsung pada Senin, 17 Januari 2025 kemarin. 

Pihaknya berdalih penundaan tersebut lantaran mereka tengah mengajukan dua gugatan praperadilan kedua pasca hasil gugatan praperadilan pertama dinyatakan tidak diterima. 

Menanggapi hal tersebut, Tessa menyampaikan bahwa proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. 

BACA JUGA:Menang Praperadilan, KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

Sehingga penyidik menilai tidak ada alasan yang dapat diwajarkan untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka. 

“Bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian, maupun di Kejaksaan. Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka,” papar Tessa. 

Maka dengan alasan tersebut KPK akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. 

Adapun Hasto Kristiyanto terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: