HARIAN DISWAY - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Polda Jawa Barat akibat kasus penipuan. Empat pelaku tersebut diketahui menyamar menjadi petugas bea cukai, dengan modus korban ditipu akan menerima paket hadiah dari luar negeri.
Para pelaku juga mencuri data pribadi korban baik berupa nomor telepon dan alamat yang dicantumkan dalam resi palsu. Setelah meraup untung hingga ratusan juta, keempat pelaku berhasil ditangkap di Jakarta ketika sedang menjalankan aksinya.
Tiga WNA di antara empat pelaku penipuan tersebut merupakan pria dengan inisial OOP, 40; ENC,41; serta OSS, 35, sedangka satu WNI ialah seorang wanita dengan inisial UK, 45.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskann kepada awak media dalam sesi konferensi pers bahwa keempat pelaku mengaku sebagai petugas bea cukai.
“Modus operasi yang dilakukan di mana terlapor dalam hal ini mengaku sebagai pihak bea cukai yang menginformasikan ada paket dari London, dan pelapor diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pajak, kemudian denda, biaya dokumen, dan biaya bea cukai,” terang Kombes Pol Jules pada Jumat, 21 Februari 2025.
Para pelaku menjanjikan hadiah kepada korban berupa uang serta perhiasan. Korban dibuat percaya agar mau menerima paket dan membayar biaya-biaya administrasi seperti yang disebutkan oleh Kombes Pol Jules. Atas pembayaran biaya tersebut korban mengalami kerugian materi hingga Rp 234 Juta.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, tiga WNA bertugas untuk mengendalikan aksi dari Jakarta, sedangkan UK bertugas untuk menghubungi korban melalui pesan. Ketika korban sudah berada dalam perangkap, selanjutnya UK akan mengirimkan resi palsu dan foto-foto paket yang berisi uang maupun perhiasan.
Diketahui, pelaku mencari nomor korban dengan acak melalui aplikasi bertukar pesan. Setelah terhubung, UK bertugas menyakinkan korban agar mau menerima hadiah dari luar negeri.
Polda Jabar berhasil mengamankan bukti-bukti sekaligus memeriksa tujuh saksi untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan juga dibantu oleh ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana.
Keempat pelaku dijerat dalam Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 Miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel