PDIP Bantah Megawati Larang Kadernya Ikut Retret Kepala Daerah

Rabu 26-02-2025,10:10 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah dari partainya untuk ikut dalam acara retret di Magelang, Jawa Tengah. 

Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan, di dalam surat instruksi harian tersebut, Megawati tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Namun, kata Basarah, Megawati meminta kepada kadernya untuk menunda terlebih dahulu perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah, dan menunggu arahan lebih lanjut.  

BACA JUGA:Meski Hadiri Retret di Magelang, Pramono Anung Akui Tetap Jaga Komunikasi Dengan Megawati dan PDIP

Selain itu, Basrah juga mengklaim bahwa instruksi harian Megawati sudah dikeluarkan sebelum acara retret yang dimulai sejak 21 Februari 2025 tersebut. 

“Instruksi harian Ketua Umum PDI Perjuangan dikeluarkan sebelum retret dimulai,” ungkapnya. 

Artinya, lanjut ia, bagi kepala daerah dari PDI Perjuangan yang belum berangkat mengikuti retret diminta untuk tetap berada di daerahnya masing-masing agar dapat langsung bekerja untuk melayani rakyat. 

Hal itu karena Megawati berpesan kepada para kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah untuk lebih memprioritaskan kerja-kerja riil kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA:Pramono Anung dan Politisi PDIP Sudah Hadir di Akmil Magelang, Siap Untuk Mengikuti Retret

“Bagi PDI Perjuangan, terutama Ibu Megawati Soekarnoputri meyakini bahwa pemimpin yang langsung turun ke bawah atau turba dengan menemui rakyat merupakan langkah yang efektif untuk menyerap dan mendengar langsung aspirasi dan kebutuhan rakyat,” jelasnya. 

Kemudian, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 200.5/628/SJ, tertanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, salah satu poinnya menyatakan bahwa retret akan dilaksanakan sebanyak dua angkatan.

Maka, bagi kepala daerah PDIP yang belum mengikuti kegiatan retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya atau angkatan yang kedua.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :