HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung menilai anak dari Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina, memperoleh keuntungan dari pembelian impor minyak mentah serta impor produk kilang Pertamina.
Andrianto merupakan owner dari PT Navigator Khatulistiwa. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan operasional yang telah melanggar hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Andrianto bersama dengan enam orang lainnya menjadi tersangka dari kasus tersebut.
Enam tersangka yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial
Selain itu, Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Para tersangka sudah ditahan sementara dalam 20 hari ke depan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan dalam produk BBM Pertamax.--Sabrina Hutajulu
Tim penyidik sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak tahun kemarin, setelah surat perintah penyidikan (sprindik) Pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024.
Terdapat sebanyak 96 orang saksi dalam tahap pemeriksaan. Selain itu, 969 dokumen dan 45 Barang Bukti Elektronik (BEE) telah disita.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Angka tersebut meliputi kerugian kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sebanyak Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker mencapai Rp 9 triliun.
Kemudian kerugian pemberian kompensasi yang terjadi pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 126 triliun. Kerugian pemberian subsidi pada tahun 2023 tercatat sekitar Rp 21 triliun.
Andrianto serta para tersangka lainnya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.