Anak Riza Chalid Ambil Keuntungan dari Korupsi Minyak Mentah

Rabu 26-02-2025,12:53 WIB
Reporter : Rinda Yanuaryanti*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Perundingan ini diwujudkan dengan tindakan pidana pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara mengkondisikan pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Dalam kasus pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, terdakwa Riva Siahaan membayar untuk Ron 92. Padahal, dia hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, dan kemudian dicampur di gudang atau depo untuk menjadi Ron 92 yang tidak boleh dilakukan.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi," tutup Abdul Qohar. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.

Kategori :