Begini Skema Pengoplosan BBM Pertamina Menurut Kejagung

Kamis 27-02-2025,19:06 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

Akibatnya, pembayaran impor produk kilang lebih tinggi (overprice) dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

Proses oplosan tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan milik Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan Joedo 

Lalu, BBM hasil blending tersebut dijual seharga BBM RON 92.

BACA JUGA:Komitmen Untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Proper KLH

BACA JUGA:Diskon 50% Tarif Listrik Berakhir Februari, Ini Daftar Tarif Normal Untuk Bulan Maret Nanti

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang dari lima sektor, antara lain:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, 
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, 
  3. kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, 
  4. kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, 
  5. kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :