HARIAN DISWAY – Masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran tahun ini bisa bernapas lega. Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14% dalam rangka Idulftri 2025.
Kebijakan itu berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang mendapatkan potongan harga pada 24 Maret – 7 April 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pemangkasan biaya kebandarudaraan, penurunan harga avtur, serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% turut berkontribusi dalam menekan harga tiket.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan biaya penerbangan, seperti pemangkasan biaya kebandarudaraan dan penurunan harga avtur di 37 bandara.
Di samping itu, besaran diskon tiket pesawat tahun ini dapat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya berkat tambahan insentif dari pemerintah, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat domestik. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%.
Diskon tiket pesawat dapat dimanfaatkan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, potongan harga itu hanya berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani di tempat yang sama.
Dia menjelaskan, pemberian insentif ini berkontribusi dalam menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga mencapai 13% hingga 14%.
Sementara itu, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 sebelumnya, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10% tanpa adanya insentif PPN DTP.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya