HARIAN DISWAY - Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Tartar, Kecamatan Sekokang, Provinsi Sumbawa Barat pada Minggu, 2 Maret 2025.
Ketiga pelaku adalah LZ, 27, NF, 23, serta LW, 20 yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Inspektur Polisi Iptu Kadek Swadaya Atmaja membenarkan atas penangkapan tersebut serta memastikan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB Endi.
"Berdasarkan informasi adanya pencurian kabel berjenis MVTIC yang telah terpasang di tiang listrik tapi belum dialiri listrik," ucap Kadek.
BACA JUGA:Suplai Pasokan Listrik Gelaran PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang Dipastikan Andal
Kadek menerangkan aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika petugas PLN serta Babinasa mencurigai sebuah mobil pick up yang tertutup dengan terpal tengah melintasi jalan Desa Tartar menuju ke Sekongkang.
Ketika diperiksa oleh petugas, mobil itu nampak membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Mengetahui hal tersebut petugas PLN serta Babinasa langsung menghubungi Polsek Sengkongkang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Petugas yang datang di lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sumbawa Barat untuk melaksanakan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kabel yang dicuri adalah mencapai sekitar tiga kilometer dengan total kerugian yang dialami oleh PLN ditafsir sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA:Penjualan Listrik Naik 6 Persen, PLN UID Jatim Bukukan Pendapatan Rp 48,5 Triliun
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian. Ketiganya telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepannya untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di dalam kasus ini termasuk mobil pick up yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya serta kabel PLN sepanjang tiga kilometer.
"Para tersangka atas perbuatannya ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kadek.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat merugikan banyak pihak terutama infrastruktur penting seperti jaringan listrik.