Khofifah Kejar Target 100 Elektrifikasi Jatim, Pasang Listrik di 3.400 Rumah Tangga Miskin

Khofifah Kejar Target 100 Elektrifikasi Jatim, Pasang Listrik di 3.400 Rumah Tangga Miskin

Rumah warga dipasangi sambungan listrik oleh PLN dan Pemprov Jatim -Pemprov Jawa Timur -

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan capaian rasio elektrifikasi 100 persen dalam waktu dekat.

Salah satu langkah mempercepat program itu dengan pemasangan listrik gratis bagi 3.400 rumah tangga miskin (RTM) di berbagai kabupaten/kota pada tahun 2026. 

Program tersebut ditegaskan Khofifah sebagai bentuk intervensi nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu. Saat ini rasio elektrifikasi Jawa Timur telah menyentuh angka 99 persen. 

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Percepat Vaksinasi PMK Tahap I di Jawa Timur

BACA JUGA:Khofifah Rotasi 7 Pejabat Eselon II Jatim, Ada Apa?

“Kita ingin mengintervensi secara lebih masif melalui program-program yang berdampak langsung dan menyasar kebutuhan dasar rumah tangga miskin di Jawa Timur,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 6 Fevruari 2026. 

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,89 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Anggaran tersebut digunakan untuk dua program sekaligus. Yakni pembiayaan Bantuan Instalasi dan Sambungan Rumah (IRSR) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), serta pemberian token listrik senilai Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.

BACA JUGA:Khofifah Terjunkan Tim Pemprov untuk Perbaiki Saluran Irigasi Jebol Terdampak Banjir Bandang Situbondo

BACA JUGA:Khofifah Tinjau Lokasi Banjir Bandang Situbondo, Bagikan Bantuan dan Minta Dapur Umum

“Token listrik ini dapat digunakan hingga sekitar enam bulan pemakaian awal, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Khofifah menerangkan bahwa secara teknis, calon penerima bantuan akan diusulkan melalui mekanisme identitas penerima IR SR. 

Proses pengusulan dilakukan melalui Surat Usulan Belanja Program kepada Gubernur yang memuat jumlah RTM calon penerima sambungan listrik dan tercantum dalam DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4. 

Selain itu, data calon penerima juga diinput melalui aplikasi SIPD dan harus memenuhi kriteria sebagai rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik PT PLN (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: