HARIAN DISWAY - Tim gabungan Resmob Polres Kulon Progo dan Unit Reskrim Polsek Lendah mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AHYP, 24. AHYP terciduk mencuri motor di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) milik ibunya sendiri.
“Iya, jadi tersangka merupakan anak dari korban atau pemilik motor,” ungkap Kasi Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko pada Senin, 3 Maret 2025.
Tak hanya AHYP yang diamankan, kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa motor Beat dengan nomor polisi AB 4395 OB yang telah dicuri. Motor tersebut telah terjual oleh pelaku lewat jaringan sosial media miliknya.
“Motor ini sempat dijual pelaku lewat sosial media, dan terjual kepada seorang warga Klaten, Jawa Tengah. Sekarang barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Polsek Lendah,” terang Iptu Sarjoko.
Kronologi permasalahan dimulai ketika korban sekaligus ibu pelaku yakni T, 60 meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih pada Sabtu, 1 Maret 2025. Pada saat itu, kondisi sepeda motor masih ada dan diparkir di halaman depan rumah.
Usai melaksanakan salat, T dikejutkan dengan sepeda motor miliknya tidak berada di tempatnya. Korban berupaya mencari sepeda motornya di sekitar rumah, namun tak kunjung ditemukan. Merasa usahanya sia-sia, T langsung mendatangi Polsek Lendah untuk membuat laporan kehilangan.
“Jadi ketika pulang tarawih, sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir, sehingga membuat laporan ke Polsek Lendah,” jelas Iptu Sarjoko.
Sepeda motor tersebut rupanya dibawa oleh sang putra yang merupakan pelaku pencurian ini. AHYP telah mempromosikan sepeda motor tersebut di sosial media dan terjual laku di luar kota.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Resmob Polres Kulon Progo dan Unit Reskrim Polsek Lendah berhasil menemukan keberadaan AHYP. Dalam waktu 24 jam yakni pada Minggu, 2 Maret 2025 tim gabungan mengangkut AHYP ketika terpantau berada di salah satu supermarket daerah Kalasan, Sleman.
Dari pengamanan tersebut kepolisian mengetahui bahwa sepeda motor telah terjual, dan transaksi penjualan bermula melalui sosial media. Hal itu disampaikan langsung oleh AHYP melalui keterangannya ketika diinterogasi.
“Kami dapat menemukan motor hasil curian dan pembeli motor tersebut berinisial LTD, yang bersangkutan telah membeli motor Honda Beat dari pelaku,” ujar Iptu Sarjoko.
Menurut pernyataan Iptu Sarjoko, AHYP disinyalir melakukan aksi pencurian akibat terlibat peristiwa laka lantas, lawan yang merupakan korban meminta uang pertanggung jawaban agar masalah tidak merambat ke kepolisian.
“Dari pihak lawan laka minta pertanggungjawaban sebesar Rp 1,8 Juta,” tuturnya. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel