Para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja asas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 60 miliar.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya