Sebagai upaya lain, Burhanuddin turut memerintahkan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti problem oknum tersebut. Jika memang dirasa terdapat unsur pidana maka akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
BACA JUGA:Kewenangan Jaksa Terlalu Full Power, Themis Indonesia Minta DPR Kaji Ulang Revisi UU Kejaksaan
“Lebih baik mengorbankan satu orang daripada mencederai marwah institusi ini,” tutupnya. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel