KAI Daop 8 Surabaya Cek Lintas Jalur KA Jelang Angkutan Lebaran 2025

Kamis 06-03-2025,15:20 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Ghinan Salman

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Menjelang masa angkutan Lebaran 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan pengecekan lintas kereta api dari Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Mojokerto. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo. 

Diikuti oleh jajaran manajemen serta tim Quality Control dari berbagai bidang.  

Wisnu Pramudyo menjelaskan, cek lintas ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api selama masa angkutan Lebaran. 

“Saat ini, KAI berada pada Level Safety kategori Proaktif. Tujuan kami adalah mempertahankan level ini sekaligus meningkatkannya menjadi kategori Tangguh,” ujar Wisnu, Kamis, 6 Maret 2025. 

BACA JUGA:PT KAI Bayar Pajak, Kontribusi BUMN ke Negara Meningkat Setiap Tahun

Pengecekan dilakukan di sepanjang lintas Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Mojokerto, meliputi Stasiun Wonokromo, Sepanjang, Krian, dan Tarik. 

Selain itu, pada kesempatan ini jajaran Daop 8 Surabaya ingin memastikan kondisi di lintas berikut juga kesiapannya.

"Mulai dari pemantauan kesiapan & kecakapan SDM, kondisi kesehatan, hingga fasilitas stasiun. Kita juga beri semangat kepada mereka untuk berkomitmen dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api selama angkutan lebaran 2025," ucapnya.

Adapun pengamatan yang dilakukan adalah kondisi prasarana yang meliputi jalan rel, jembatan, wesel, perlintasan sebidang, dan juga kebersihan lintas.

Tidak hanya itu, dari sisi pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek terhadap kondisi stasiun. 

BACA JUGA:Mudik Gratis Bareng KAI, Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Cek Rute dan Syaratnya!

Seperti kondisi bangunan stasiun, fasilitas stasiun seperti ruang tunggu, toilet, musala, dan juga boarding stasiun.

Terkait kesiapan SDM, jajaran KAI Daop 8 Surabaya manajemen memastikan kemampuan para petugas dalam menjalankan tugas telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) baik dari sisi teknis maupun non teknis.

"Termasuk didalamnya kelengkapan sertifikasi petugas yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)," jelasnya.

Kategori :