8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat Islam

Jumat 07-03-2025,19:30 WIB
Reporter : Anisatun Aqluna Marozah*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf

Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang memiliki kelebihan harta dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Agar manfaat zakat dapat dirasakan secara maksimal, penting bagi lembaga zakat untuk menyalurkannya dengan tepat sasaran.

BACA JUGA:Nisab Zakat Mal serta Bacaan Niat Bayar Zakat Mal

Zakat tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi penerimanya. Tetapi juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Sehingga dapat mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, berbagai lembaga zakat, baik yang dikelola oleh pemerintah sepeti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun lembaga swasta, terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penyaluran zakat. 

Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat.

BACA JUGA:Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Syariat Islam

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta.

Orang-orang itu tak memiliki penghasilan yang cukup. Sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang dengan pekerjaan tetap. Namun, gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.

BACA JUGA:Apakah Anak Sekolah Termasuk Golongan Yang Bisa Menerima Zakat? Ini Pendapat Ulama

Golongan itu juga behak menerima zakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengurus dan mengelola zakat. Mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian.

Golongan itu mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugasnya.

Kategori :