Namun, terkait tindak lanjut terhadap penanganan perkara pasca dilakukannya rilis, Setyo menuturkan bahwa hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
“Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pasca dilakukan rilis, terkait penentuan terhadap perkara, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tutupnya.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga