Dalam pemeriksaan lebih lanjut di panti rehabilitasi At-Tauhid yang menjadi TKP pembunuhan Y, polisi telah mengamankan sejumlah alat pukul yang digunakan untuk mengospek pasien baru dan jaket polisi yang digunakan salah satu pelaku.
Para pelaku dalam kasus ini berpotensi terjerat pasal KUHP pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 bersama dengan pasal 55 ayat 1 terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)
*) Mahasiswa Magang MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.