Pasien Rehabilitasi Narkoba Di Semarang Tewas Dianiaya Pemilik Dan Mantan Pasien Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu 19-03-2025,11:55 WIB
Reporter : Alwiya*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Seorang pria pengguna narkoba di Semarang menolak direhabilitasi, berujung dianiaya oleh pemilik dan mantan pasien panti rehabilitasi narkoba hingga tewas.

Kejadian naas yang menimpa korban Yusuf Ramli Aliansyah, 25 tahun, bermula dari penolakan korban untuk dibawa ke panti rehabilitasi pada tanggal 2 Maret 2025. 

Korban yang memiliki ketergantungan terhadap zat adiktif terlarang tersebut dijemput oleh pihak panti rehabilitasi IPWL At-Tauhid, Tembalang, Kota Semarang di rumahnya yang berlokasi di daerah Kendal, Jawa Tengah, atas permintaan orang tua korban.

Korban yang terus meronta di dalam mobil kemudian dianiaya sepanjang perjalanan menuju panti. Dan penganiayaan terhadap korban Y masih terus berlanjut hingga di panti rehabilitasi yang berlokasi di Sendangguwo, Kota Semarang.

BACA JUGA:Warga Tangkap Kurir Narkoba di Pengambiran Cirebon Kota

BACA JUGA:Inilah Modus-Modus Pengedaran Narkoba

Melihat korban dalam keadaan lemas, para pelaku pun panik dan membawa korban ke RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Naas, setelah diperiksa oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman keras benda tumpul yang mengenai bagian kepala.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polrestabes Semarang terhadap pelaku penganiayaan, rupanya kegiatan penganiayaan tersebut telah menjadi tradisi dan kerap dilakukan oleh pelaku sebagai bentuk ospek terhadap pasien rehabilitasi baru. 

Polrestabes Semarang saat ini telah menangkap 12 pelaku penganiayaan termasuk pemilik panti rehabilitasi narkoba yang ikut andil dalam kematian korban. 

10 orang pelaku dari total 12 pelaku yang ditangkap oleh pihak Polrestabes merupakan pasien rehabilitasi panti At-Tauhid yang sebelumnya juga mendapat perlakuan yang sama seperti korban, yakni diospek.

BACA JUGA:Narkoba dalam Sandal Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang

BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, BNN Keluhkan Kurangnya Ketersediaan Rehabilitasi

Para tersangka yang telah diamankan oleh pihak Polrestabes Semarang di antaranya YEBN 41 tahun, MR 28 tahun, TMA 24 tahun, KA 35 tahun, MRA 19 tahun, GHR 25 tahun, RA 29 tahun, MAE 20 tahun, MZR 19 tahun, dan MRM 22 tahun. Adapun pemilik panti At-Tauhid, SYN  atau Gus Yongki, 36 tahun, yang juga menjadi pelaku penganiayaan.

Salah satu tersangka yang berinisial KA, 35 tahun, saat penjemputan korban menggunakan jaket bertuliskan polisi dan mengaku sebagai polisi. Saat ditanya oleh warga mengenai kegiatan penjemputan korban tersebut, pelaku mengaku bahwa korban adalah DPO atau buronan.

“Salah satu tersangka hanya pakai jaket polisi saja. Saat ditanya masyarakat ada apa, dijawab korban adalah DPO. Masyarakat mungkin tahunya dia polisi,” ungkap Kombes Pol M. Syahduddi saat melakukan presscon pada 17 Maret 2025.

Kategori :