Indonesia Darurat Narkoba, BNN Keluhkan Kurangnya Ketersediaan Rehabilitasi

Indonesia Darurat Narkoba, BNN Keluhkan Kurangnya Ketersediaan Rehabilitasi

Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan terkait kondisi kurangnya ketersediaan rehabilitasi dan mahalnya biaya rehabilitasi di Indonesia, Kamis 5 Desember 2024 di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan -Youtube Kompas TV-Youtube Kompas TV

HARIAN DISWAY - Desk Pemberantasan Narkoba mengungkap sebanyak 3608 perkara dalam kurun waktu satu bulan. Menkopolkam Budi Gunawan menyatakan bahwa Indonesia tengah darurat Narkoba

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Kamis, 5 Desember 2024. Melonajaknya pengguna narkoba disebabkan oleh mudahnya akses dalam membeli barang jahat tersebut, bahkan lewat online sekali pun. 

Tak heran, dari pengungkapan kasus narkoba saat ini terdata sebanyak 3965 tersangka. Mereka akan diadili dan dijatuhi hukuman sesuai ringan hingga beratnya keterlibatannya dalam kasus.

BACA JUGA:3,3 Juta Pengguna Aktif Narkoba di Indonesia, Ini Usulan Menko Polkam

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polri Berhasil Ungkap 3.608 Perkara Narkoba dan Sita Rp 2,8 Triliun


Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan seringnya Kejaksaan menuntut hukuman mati kepada para pengedar atau bandar narkoba, Kamis 5 Desember 2024 di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan -Youtube Kompas TV-Youtube Kompas TV

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa dalam lima tahun ini pihaknya hampir tiap bulan mengajukan tuntutan hukuman mati kepada para pengedar atau bandar sebanyak 20 sampai 30 tuntutan. 

BACA JUGA:2 Minggu, Polres Tanjung Perak dan Jajaran Ungkap 66 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Geng Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Negara Asal, Begini Penjelasan Yusril

"Tetapi, dalam pelaksanaannya tetap kami koordinasikan. Namun untuk pengguna, haram bagi jaksa melimpahkan ke pengadilan. Jadi, kalau untuk pengguna akan kami lakukan restorative justice atau pengajuan rehabilitasi," ujarnya. 

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, kini pemerintah masih terbatas dalam menyiapkan fasilitas rehabilitasi.

Sebab, rehabilitasi terhitung butuh ongkos yang besar. Satu orang dengan tingkat candu tinggi maka akan butuh waktu rehabilitasi selama 6 bulan. Dan bisa menghabiskan dana sebesar Rp 60 juta.

"Maka dari itu pemerintah masih akan butuh waktu dan biaya yang besar dalam pengadaan rehabilitasi gratis bagi para pengguna narkoba," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: