Hasto Kristiyanto Minta Bebas kepada Majelis Hakim, Sebut Dakwaan Tidak Sah

Jumat 21-03-2025,13:58 WIB
Reporter : Andhini Tasya Maulita
Editor : Mohamad Nur Khotib

Atas dugaan tersebut, Hasto menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :