Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK

Jumat 21-03-2025,16:53 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

Ia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Hasto dalam eksepsinya meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya sebagai satu kesatuan. 
  2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 
  3. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. 
  4. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. 
  5. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dalam waktu paling lambat 24 jam setelah putusan dari majelis hakim. 
  6. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita. 
  7. Membebaskan biaya perkara kepada negara. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :