Sementara ASN yang tetap WFO adalah pekerja di sektor pelayanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan layanan darurat tetap harus melakukan WFO.(*)
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Kereta Api di Stasiun Yogyakarta, KAI pastikan Tak Ada Korban
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya