HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memanggil lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding KKKS periode 2018-2023 pada Rabu, 26 Maret 2025.
Adapaun lima saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik adalah RH GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak, RDF Specialist HPO PT Kilang Pertamina International tahun 2020 hingga 2024.
MR Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping, WH Manager Crude Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping, terakhir MHD Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016.
BACA JUGA:Lagi-, 8 Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung
"Kelima saksi tersebut diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud.
Sebelumnya telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Selain itu ada mark up kontrak Shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang mana sebagai Direktur Utama PT International Shipping.
Akibatnya negara harus mengeluarkan fee sebanyak 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Tersangka berinisial MKAR yang menjabat sebagai Benefical Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Kasus ini juga terungkap ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Kemudian minyak bagian dari KKKS atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, Sub Holding Pertamina yaitu PT Kilang Pertamina International diduga menghindari kesepakatan.
Pada periode yang sama terdapat Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang karena terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2019. Namun, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebanyak Rp 197,3 triliun dalam satu tahun terakhir. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya