Produksi Balon Udara dan Peledak, Kurir Ekspedisi Ditangkap

Senin 07-04-2025,13:05 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Sudah dipakai pada saat lebaran kemarin,” ucap AKP Eko.

AD dijerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Saat ini AD telah mendekam di Rutan kelas IIB Trenggalek.

BACA JUGA:Buron Penggelapan Beras 15 Ton Ditangkap

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bea Cukai, 3 WNA Ditangkap Polda Jabar

Kepolisian mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara atau meledakkan petasan. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan nyawa orang-orang di sekitar.

“Kami akan menindak tegas para pelaku,” pungkas AKP Eko. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

 

Kategori :