“Sudah dipakai pada saat lebaran kemarin,” ucap AKP Eko.
AD dijerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Saat ini AD telah mendekam di Rutan kelas IIB Trenggalek.
BACA JUGA:Buron Penggelapan Beras 15 Ton Ditangkap
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bea Cukai, 3 WNA Ditangkap Polda Jabar
Kepolisian mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara atau meledakkan petasan. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan nyawa orang-orang di sekitar.
“Kami akan menindak tegas para pelaku,” pungkas AKP Eko. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel