Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli ASN sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan belum adanya kebijakan resmi terkait kenaikan gaji di tahun 2025, para ASN diimbau untuk tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi dan tetap mengacu pada informasi dari sumber resmi pemerintah. (*)