Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Rabu 09-04-2025,13:14 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

2.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

4. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

Berikut klaim JHT 30% untuk pengambil rumah secara kredit:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

4. Dokumen sesuai peruntukannya:

a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit.

BACA JUGA:Driver Online Wajib Berstatus Karyawan di 5 Negara Ini, Dapat Upah Bulanan hingga JHT, Sistem Mitra Dilarang

b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit.

c. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan rekening pengajuan kredit.

Peserta untuk pembelian rumah atas nama pasangan wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan atau Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan sah.

Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online, Simak Langkah  Selengkapnya Berikut :

1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Kategori :