BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab
BACA JUGA:Eri Cahyadi Dampingi 31 Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Melapor ke Polisi
Lebih lanjut, eks karyawan CV Sentoso Seal yang lain juga turut membenarkan segala kendala yang disampaikan oleh teman-temannya.
Mulai dari penahanan ijazah atau pembayaran uang sebesar Rp2.000.000, penahanan gaji karena tidak mencapai target yang dinilai menyulitkan, denda untuk kesalahan dalam pengiriman atau kerusakan barang, dan sebagainya.
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya