MPR Minta Kasus Perusahaan Potong Gaji Karyawan saat Ibadah Salat Jumat Diusut Tuntas

Senin 21-04-2025,11:01 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

Anda sudah tahu, sebelumnya, beberapa eks karyawan di perusahaan tersebut mendatangi Rumah Aspirasi Wakil Wali  Kota (Wawali) Surabaya, Armuji untuk menyampaikan pengaduan.

Pada kesempatan tersebut, beberapa eks karyawan perusahaan mengaku ijazahnya masih ditahan oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dan baru akan dikembalikan ketika sudah memberikan tebusan sebesar Rp2.000.000.

Selain mengadu soal penahanan ijazah, mereka juga mengadu soal target perusahaan yang cukup menyulitkan karyawan hingga membuat gaji mereka tidak bisa dicairkan.

Lebih parahnya lagi, perusahaan tersebut juga memotong gaji karyawan sebesar Rp10.000 saat melaksanakan salat Jumat. Pemotongan gaji tersebut dianggap sebagai pengganti atas jam kerja yang mereka gunakan untuk beribadah.(*)

BACA JUGA:Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal yang Tahan Ijazah Pekerja

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :