Iduladha Jatuh di Hari Jumat, Apakah Sholat Jumat Tetap Wajib?

Umat Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat dengan penuh khidmat sebagai wujud ketaatan dan memperkuat ikatan spiritual di tengah kesibukan sehari-hari. --Pinterest
HARIAN DISWAY - Pada tahun ini, Hari Raya Iduladha bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat muslim Indonesia mengenai kewajiban salat Jumat.
Sebab, dua ibadah besar dilakukan pada hari yang sama, yaitu salat Iduladha di pagi hari dan Sholat Jumat di waktu dzuhur. Tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya, apakah setelah menunaikan salat Iduladha masih tetap wajib melaksanakan salat Jumat?
Dalil dan Hadis Terkait Salat Iduladha Jatuh pada Hari Jumat
Dalam hadits, kita mendapati keringanan (rukhshah) atas kewajiban salat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari. Hadits rukhshah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini:
BACA JUGA: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Iduladha Sendiri dan Berjamaah
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَل
Artinya: Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, siapa yang ingin shalat Jumat, silakan! (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Pandangan Mazhab-Mazhab Fikih
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa orang yang telah melaksanakan Salat Iduladha tidak diwajibkan lagi untuk mengikuti Sholat Jumat. Pandangan ini bersumber dari hadis yang menyatakan adanya rukhshah atau keringanan.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kewajiban salat Jumat dapat gugur dalam kondisi ini terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari tempat pelaksanaan salat Jumat.
BACA JUGA: Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Iduladha, Boleh atau Tidak?
Meski demikian, mazhab Hanbali tetap mewajibkan orang tersebut untuk melaksanakan salat Zuhur sebagai gantinya. Pandangan ini memberi kemudahan terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kedua ibadah tersebut pada hari yang sama.
Mazhab Syafi’i dan Maliki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: