Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Iduladha, Boleh atau Tidak?
Hukum potong kuku dan rambut sebelum Iduladha. --iStock
HARIAN DISWAY - Menjelang Hari Raya Iduladha, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul. Salah satunya terkait hukum potong kuku dan rambut.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini khusus berlaku bagi hewan kurban, sementara ulama lainnya memandang bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi umat Muslim yang hendak berkurban di awal Zulhijah.
Pendapat lain menilai bahwa tidak memotong rambut dan kuku saat berkurban merupakan amalan sunnah, yang artinya, jika dilakukan, akan mendatangkan pahala, tetapi jika ditinggalkan, tidak akan dianggap berdosa.
Namun, ada juga pandangan yang menilai hukum tersebut sebagai makruh, yaitu dilarang tetapi tanpa konsekuensi dosa jika dilanggar.
BACA JUGA:3 Jenis Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah dan Bacaan Niatnya
Selain itu, ada ulama yang mengharamkan memotong rambut dan kuku saat Iduladha. Artinya, seorang Muslim akan dianggap berdosa jika melakukannya saat Hari Raya Iduladha.
Hukum mengenai potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Iduladha mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika sepuluh hari pertama bulan Zulhijah telah tiba, dan seseorang di antara kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku sampai selesainya penyembelihan."
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1445 H Jatuh Pada 17 Juni 2024
Dari hadits ini, muncul dua pandangan utama dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Iduladha.
1. Menurut Imam Malik dan Syafi'i, disarankan untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban hingga proses penyembelihan selesai. Jika dilakukan sebelumnya, hal tersebut dianggap kurang baik (makruh).
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku adalah hal yang diperbolehkan (mubah), tidak dianggap kurang baik jika dilakukan, namun juga tidak dianggap sebagai amalan yang sangat dianjurkan (sunnah) jika tidak dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: