Jika seseorang baru mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung unsur babi setelah sebagian telah dimakan, maka ia wajib segera menghentikannya.
Sisa makanan yang masih berada di mulut harus dikeluarkan dan bagian tubuh yang terkena Najis seperti mulut perlu dibersihkan. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesucian dan kebersihan sesuai tuntunan syariat.
Kasus konsumsi daging babi secara tidak sengaja kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, saat seseorang membeli makanan seperti sosis, bakso, sate, abon, atau dendeng tanpa menyadari bahwa bahan dasarnya adalah daging babi.
Dalam kondisi seperti ini, jika benar-benar tidak ada unsur kesengajaan maka tidak ada dosa yang dibebankan kepada pelakunya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura