BPJH: Produk Impor asal Amerika Serikat Wajib Berlabel Halal AS dan Indonesia

BPJH: Produk Impor asal Amerika Serikat Wajib Berlabel Halal AS dan Indonesia

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan produk yang masuk dalam kategori wajib halal dari Amerika Serikat wajib mengantongi sertifikasi halal dari negara asal.-Ist-

HARIAN DISWAY - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan semua produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berkewajiban memiliki dua label halal sekaligus. Yakni dari lembaga pengawas halal asal Indonesia dan AS.

Kewajiban ini juga akan tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS yang telah disepakati pekan lalu pada Kamis, 19 Februari 2026 di Washington, D.C.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” terang Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang kerap dikenal dengan panggilan Babe Haikal.

MRA ini salah satunya telah dijalin sejak lama dengan AS. MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

BACA JUGA:Istana Bantah Produk Amerika Bebas Masuk Tanpa Label Halal, Teddy: Wajib Izin Lembaga Halal

BACA JUGA:DPR Minta BPJPH Untuk Awasi Kehalalan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis

Apabila otoritas halal di AS telah memberikan label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksanya sejak tahap awal.

“Hanya di-register (didaftarkan), tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Dengan ini, masyarakat diimbau untuk tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia atas kesepakatan ART. Sebab produk tersebut telah memiliki label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal Indonesia. Aman,” jelasnya.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Dirikan UPT Halal, Satu di Sumbar

BACA JUGA:BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

Di samping itu, Wakil Ketua MUI Marsudi turut memberikan respons terkait hal ini. Ia mengatakan bahwa sejak otoritas halal masih dipegang MUI pun, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin.

Salah satu contohnya adalah ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya (pengakuannya,Red), ya sudah,” jelas Marsudi.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: