BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

Rapat koordinasi BPJPH Kemenag bersama Komite Fatwa MUI membahas terkait ratusan nama produk kontroversial di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.-Humas Kemenag-

HARIAN DISWAY - Belakangan ini muncul produk-produk dengan nama yang nyeleneh yang mendapatkan sertifikat halal. Di antaranya "Tuyul", "Tuak", "Beer", dan "Wine".

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal

Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah. 

BACA JUGA:1 Dekade Pemerintahan Jokowi: Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

BACA JUGA:Imam Masjid Nabawi Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia, Bawa Pesan Raja Salman untuk Menag

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa konsolidasi kali ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI.


Jajaran pejabat BPJPH Kemenag dan Komite Fatwa MUI sepakati solusi terkait polemik ratusan nama produk kontroversial.-Humas Kemenag-

Dari konsolidasi itu, BPJPH memperoleh data dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, dan 151 produk dengan nama bermasalah. Prosentasenya adalah 0,003%. 

“Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," jelas Aqil.

BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Halal-20, BPJPH Undang 151 Lembaga Halal dari 46 Negara

BACA JUGA:Kemenag Sukses Perbaiki Tata Kelola Birokrasi, Diganjar Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. 

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan. 

Misalnya, yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: