BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

Rapat koordinasi BPJPH Kemenag bersama Komite Fatwa MUI membahas terkait ratusan nama produk kontroversial di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.-Humas Kemenag-

Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital. 

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.


Rapat koordinasi BPJPH Kemenag bersama Komite Fatwa MUI membahas terkait ratusan nama produk kontroversial di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.-Humas Kemenag-

Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. 

Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Kemudian hasil ketetapan kehalalan produknya itu akan menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: