Dua Hari, Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) lanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara. Terdapat 10 orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sehari sebelumnya 11 orang saksi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
10 saksi tersebut yakni berinisial:
- MS selaku VP Legal Counsel Downstream;
- MY selaku Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. sekarang;
- EH selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023;
- AL selaku Direktur Utama Pertamina EP Cepu tahun 2020 s.d. 2022;
- AAHP selaku Senior Officer Price and Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero)
- AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga (kembali diperiksa);
- FD selaku VP Controller PT Pertamina International Shipping;
- DOH selaku VP Human Capital PT Pertamina International Shipping;
- RMSA selaku Lead Spesialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) periode September 2024 s.d. sekarang; dan
- DT selaku Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) periode Juni 2020 s.d. September 2020.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina
Kemudian 11 saksi lainnya yaitu berinisial:
- YP selaku Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain tahun 2018 s.d. 2021;
- HS selaku VP Supply Chain Planning PT Pertamina (Persero) periode Maret 2024 s.d. sekarang;
- SS selaku Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina 4 Agustus 2017 s.d. 31 Oktober 2019;
- LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. September 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero);
- MW selaku Manager Planning & Controlling PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 30 November 2020;
- AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga;
- AB selaku VP Crude and Product Trading Commercial (CPTC) pada Integrated Supply Chain tahun 2019 s.d. 2020;
- AFU selaku Senio Commercial I Officer PT Pertamina International Shipping;
- AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas;
- MN selaku Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited; dan
- IB selaku Group Head CRM tahun 2014 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
BACA JUGA:Inilah 9 Tersangka Baru di Kasus Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan, Inilah Peran Mereka
”Adapun saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung