Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Pemeriksaan terus berlanjut, Kejagung periksa 4 saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Setelah memeriksa 6 (enam) orang saksi pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018-2023.
11 orang saksi itu diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 24 Juli 2025. 11 orang saksi tersebut berinisial:
1. DDH selaku Senior Account Manager pada PT Pertamina tahun 2019 s.d. 2021 dan Senior Account Manager pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021 s.d. saat ini.
2. EP selaku Vice President (VP) Operational & Project Risk Manager.
3. HASM selaku VP Crude & Gas Operation.
4. EAK selaku Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT PPN.
5. AS selaku Manager Government Sales PT PPN/Manager Marine Sales PT Pertamina (Persero)/Manager Government Sales PT PPN tahun 2021 s.d. 2023.
6. AA selaku Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina PPN tahun 2024 s.d. saat ini.
7. EC selaku VP Tax PT Pertamina (Persero).
8. VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind Sales periode Agustus 2024 s.d. saat ini.
9. HMW selaku Pokja Harga EDM.
10. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT PPN periode Juni 2020 s.d. Mei 2021.
11. GW selaku Manager Marine & Public Service Obligation (PSO) PT PPN periode Januari s.d. November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung