Viral Mahasiswi UGM Telat Kembalikan Buku Kena Denda Rp 5 Juta, Ini Kata Pihak Perpustakaan

Mahasiswi UGM menjadi perbincangan di media sosial, usai videonya viral karena lupa mengembalikan buku perpustakaan hingga mendapat denda jutaan rupiah.--Universitas Gadjah Mada
HARIAN DISWAY – Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perbincangan di media sosial. Dia terlambat mengembalikan buku perpustakaan hingga nominal dendanya disebut mencapai jutaan rupiah.
Video yang diunggah akun Instagram @tante.rempong.official tersebut menyebutkan keluh kesah mahasiswi yang mengaku lupa mengembalikan buku.
"Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa ????" tulis akun tersebut, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:BEM UGM Tarik Diri dari BEM SI, Nilai Munas XVIII Cederai Independensi Gerakan Mahasiswa
Terkait hal tersebut, pihak perpustakaan UGM pun angkat bicara. Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM Arif Surachman, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, kata Arif, pihak perpustakaan sudah mengirim pemberitahuan atas keterlambatan itu via email kepada yang bersangkutan.
"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," jelasnya seperti dilansir detik.com.
Menurutnya, mahasiswi tersebut meminjam buku di dua tempat, yakni perpustakaan pascasarjana dan perpustakaan pusat UGM.
"Informasinya di perpus pascasarjana sudah diselesaikan. Nah, yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," ujarnya.
BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan
Ia menduga keterlambatan pengembalian buku tersebut bisa mencapai berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Mengingat nominal denda yang tinggi. "Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.
Seperti diketahui, tiap mahasiswa dapat meminjam maksimal 10 buku di perpustakaan pusat, dengan masa pinjam 14 hari dan bisa diperpanjang secara online. Sementara untuk denda keterlambatannya berlaku Rp 2.000 per buku per hari.
Adanya penerapan sistem denda tersebut bertujuan agar mahasiswa lebih tertib. Begitu juga dengan pihak perpustakaan yang memiliki kebijakan sendiri. Sehingga tidak mungkin memberi denda keterlambatan pengembalian buku dengan nominal yang tinggi.
BACA JUGA:FEB UGM Buka Suara Usai Mahasiswanya Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa FH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: