Pakar Kritisi Rencana Tunjangan Rp30 Juta Hanya untuk Dokter Spesialis, Tenaga Kesehatan Lain Tidak Dapat

Pakar Kritisi Rencana Tunjangan Rp30 Juta Hanya untuk Dokter Spesialis, Tenaga Kesehatan Lain Tidak Dapat

Prof Tjandra Yoga Aditama Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University--web PPTI

HARIAN DISWAY – Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus senilai Rp30 juta perbulan kepada dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah teperpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Tunjangan ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama  mengapresiasi kebijakan ini karena menunjukkan komitmen pemerataan layanan kesehatan, sejalan dengan prinsip “no one left behind” dan konsep Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA:Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah 3T Naik Rp30 Juta, IDAI Minta Ada Regulasi dan Perlindungan Hukum

Namun, ia juga menambahkan sejumlah catatan kritis mengenai efektivitas kebijakan tersebut.

Pertama, nominal tunjangan dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya memadai jika dibandingkan dengan tantangan berat yang dihadapi di daerah terpencil.

Kedua, tunjangan hanya diberikan kepada dokter spesialis. Sementara tenaga kesehatan lain yang menjadi bagian penting dalam tim pelayanan seperti perawat, bidan, tenaga gizi, dan tenaga sanitasi tidak mendapatkan insentif serupa, yang berpotensi menimbulkan kesenjangan.

Kritik lainnya menyasar ketersediaan sarana dan prasarana di daerah. Tanpa fasilitas memadai dan tim yang lengkap, kinerja dokter spesialis sulit optimal.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait durasi penempatan dokter di DTPK. Apakah berlaku hingga pensiun atau ada sistem rotasi yang diatur sejak awal.

BACA JUGA:Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan

Aspek keluarga menjadi perhatian utama menurut prof Tjandra, sebab dokter yang telah berkeluarga akan menghadapi tantangan akses Pendidikan berkualitas bagi anaknya di wilayah terpencil.

“Perlu digaris bawahi kembali bahwa pelayanan kesehatan tentu tidak cukup hanya dalam bentuk kuratif rehabilitatif di rumah sakit semata, tetapi juga harus dilakukan kegiatan promotif preventif langsung di masyarakat dan di pelayanan kesehatan primer," katanya.

"Tersedianya dokter spesialis dan subspesialis tentu amat penting, tapi harus disadari bahwa ketersediaan petugas kesehatan lapangan  juga amat pentin," imbuh Tjandra.

Dengan sejumlah catatan tersebut, kebijakan tunjangan khusus ini dinilai positif namun perlu disertai langkah pendukung agar efektif dalam meningkatkan layanan kesehatan di daerah terpencil.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: