Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan

Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T.-Anisha Aprilia-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAYPresiden Prabowo Subianto mengusulkan pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Biasanya itu tidak lama setelah beliau ambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Hal tersebut ditujukan Presiden Prabowo sebagai bentuk perhatiannya terhadap tenaga medis yang bekerja di wilayah terpencil atau 3T tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Aturan teknis mengenai tunjangan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter," jelas Prasetyo. 

Sehingga pemerintah berupaya untuk menambahkan jumlah dokter serta memperbaiki sistem distribusi tenaga medis ke seluruh wilayah. Tentunya melalui bantuan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Tunjangan Guru NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta per Bulan!

Nominal Tunjangan Dokter Spesialis Derah 3T

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah terpencil akan menerima tunjangan sebesar RP 30.012.000 per bulan, di luar gaji dan tunjangan lain yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Kesehatan PPIH Siagakan 28 Dokter Spesialis dan 90 Ton Obat untuk Jamaah Haji 2025

Tunjangan tersebut akan pertama kali diberika kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Prabowo juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

BACA JUGA:Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: