Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Khusus Senilai Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan. Angka tersebut di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang tengah praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tunjangan Guru NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta per Bulan!
BACA JUGA:Demo Mahasiswa dan Dokter Muda di Korea Selatan yang Akhirnya Bubar
Kepala Kantor Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap dokter.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter, yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Hasan menjelaskan bahwa penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Diantaranya daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, para dokter ini juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini dimaksudkan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
BACA JUGA:Pesawat India Air Jatuh di Asrama Dokter, Korban Tewas Bisa Lebih dari 242 Orang
BACA JUGA:Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya terkait ketersediaan fasilitas. Tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi dalam bekerja.
“Kalau kita menginginkan layanan kesehatan yang kuat, pastinya kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” katanya.
Budi berharap dengan adanya kebijakan ini bisa menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas. Sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: