Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Khusus Senilai Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan-Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:34 Petugas KKHI Kemenkes Antarkan Safari Wukuf Para Jamaah Haji Yang Sakit
Sebagai tambahan, wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Diprioritaskan kepada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Terutama hal-hal terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, fasilitas tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: