Disiplin Semu atas Pemecatan Dokter Piprim dan Upaya Membungkam Kritik

Disiplin Semu atas Pemecatan Dokter Piprim dan Upaya Membungkam Kritik

ILUSTRASI Disiplin Semu atas Pemecatan Dokter Piprim dan Upaya Membungkam Kritik. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PENJELASAN Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal pemberhentian dr. Piprim Basarah Yunarso terdengar faktual. Ada pelanggaran disiplin, ada ketidakhadiran, ada aturan. Sekilas tampak ”selesai”. Namun, justru di situlah problemnya. 

Ketika sebuah keputusan yang berdampak besar pada kebebasan bersuara komunitas medis disederhanakan menjadi urusan absensi, negara sedang mempraktikkan cara paling klasik untuk cuci tangan, membingkai persoalan politik-kebijakan sebagai sekadar administrasi.

Publik tidak hidup dalam ruang hampa. Semua orang bisa membaca korelasi waktu, melihat siapa yang vokal, dan memahami bahwa ”penegakan disiplin” kerap menjadi bahasa halus untuk menghukum pembangkangan. 

BACA JUGA:Menkes Geram Insentif Dokter Spesialis Tertahan di Pemda

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Jumlah Dokter, DPR: Yang Mendesak Justru Dokter Spesialis

Jika benar yang dipersoalkan hanya urusan kehadiran, atmosfernya terasa seperti eksekusi simbolis, sebuah pesan keras kepada profesi agar berhenti mengkritik.

Masalah utamanya bukan sekadar apakah seorang dokter absen atau tidak. Masalah utamanya adalah konteks. Ketidakhadiran yang dikaitkan dengan aksi protes atau penolakan terhadap kebijakan yang dinilai sewenang-wenang tidak bisa diperlakukan sama dengan ”bolos kerja”. 

Birokrasi yang sehat semestinya mampu membedakan antara pelanggaran disiplin murni dan sikap etik-profesional yang lahir dari keberatan terhadap tata kelola. Mengabaikan konteks –termasuk niat, motif, dan situasi– membuat hukum disiplin berubah fungsi, dari pembinaan menjadi alat pukul.

BACA JUGA:Ketika Kepercayaan kepada Dokter Dipertaruhkan: Menjembatani Harapan Pasien dan Realitas Medis

BACA JUGA:Masa Depan Profesi Kedokteran: Melampaui 'Karut-marut' Menuju Transformasi Berkelanjutan

Di titik ini, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS tampak rawan dipakai sebagai instrumen ”pembersihan” terhadap suara-suara yang tidak sejalan. Bukan karena aturannya selalu salah, melainkan karena penafsirannya bisa sangat selektif. Tegas terhadap individu yang kritis, lentur pada struktur yang lebih besar.

Yang lebih berbahaya, pemberhentian itu muncul di tengah ”badai konstitusi” soal independensi kolegium. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang tata kelola kolegium semestinya dibaca sebagai koreksi serius terhadap kecenderungan sentralisasi. 

Namun, ketika pada saat yang sama muncul tindakan keras terhadap figur yang vokal, pesannya menjadi sinis. Anda boleh menang di MK, tetapi nasib Anda sebagai ASN tetap bisa ditentukan oleh selera kekuasaan.

BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan di Dunia Kedokteran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: