Menkes Geram Insentif Dokter Spesialis Tertahan di Pemda
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti insentif dokter spesialis yang tertahan di pemda-disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil langkah tegas terkait persoalan insentif dokter spesialis yang selama ini kerap tertahan di pemerintah daerah.
Mulai Januari 2026, Kementerian Kesehatan resmi mengambil alih sistem pembayaran insentif dokter spesialis secara langsung dari pemerintah pusat.
Keputusan itu muncul setelah pemerintah menuntaskan evaluasi penyaluran anggaran pada tahun sebelumnya. Hasilnya menunjukkan banyak pemda tidak menyalurkan dana sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Kemenkes Ajukan Rp500 Miliar ke BNPB untuk Revitalisasi Fasilitas Kesehatan Rusak di Aceh
BACA JUGA:Pemerintah Genjot Jumlah Dokter, DPR: Yang Mendesak Justru Dokter Spesialis
Sebelumnya, kata Budi, insentif dokter spesialis senilai Rp30 juta disalurkan lewat skema Dana Alokasi Khusus.
Dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah, lalu Pemda bertugas menyalurkannya ke dokter. Kenyataannya, mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana dirancang di lapangan.
"Enggak lancar lah penyaluranya karena mesti lewat pemerintah daerah" ungkap Budi pada saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id