Tunjangan Guru NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta per Bulan!

Kemenag umumkan aturan baru kenaikan tunjangan guru non ASN.--kemenag.go.id
HARIAN DISWAY - Ratusan ribu guru berstatus nonASN (Aparatur Sipil Negara) akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000.
Dengan adanya aturan tersebut, tunjangan yang awalnya Rp 1,5 juta, naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Kebijakan itu dibuat atas arahan dari Presiden Prabowo sebagai bentuk perhatian kepada para guru, termasuk guru agama.
BACA JUGA:Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025
Kemudian dijadikan aturan resmi oleh Menteri Agama dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” jelas Menag Nasaruddin Umar dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Penerima tunjangan itu sendiri terdiri dari guru nonASN yang belum disetarakan, atau belum inpassing, di bawah binaan Kemenag.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Simak Persyaratannya!
Lebih lanjut, berikut daftar guru yang berhak atas kenaikan tunjangan:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
- 220 guru binaan Bimas Buddha
- 280 guru binaan Bimas Hindu
Nasaruddin berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini, para guru akan memberikan kontribusi yang lebih besar dan berkualitas.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru Langsung Dikirimkan ke Rekening
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," ujarnya.
Kinii Kemenag telah meminta semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh provinsi Indonesia untuk segera menyebarluaskan aturan tunjangan profesi ini ke kantor-kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: